Penarikan Retribusi di Ternate Masih Pakai Perda Lama, Kadishub : Tunggu Regulasi Baru

- Editor

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate hingga saat ini masih menggunakan tarif retribusi yang di atur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak dan Retribusi. Padahal Perda tersebut sudah direvisi dan disahkan menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate  Mochtar Hasim mengatakan, Perda nomor 14 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi yang didalamnya masih termuat pajak dan retribusi, sehingga masing-masing OPD dalam hal ini Dishub nantinya membuat suatu Peraturan Walikota (Perwali) untuk lebih fokus pada zonasi penarikan retribusi. 

BACA JUGA  Amankan Otopsi Nenek Asi, 60 Personil TNI-Polri Siaga di Pekuburan Gotalamo

“Yang termasuk dalam perda ini masih memuat tarif terbaru. Sekarang di lapangan masih menggunakan karcis tarif sebelumnya, sehingga masih menunggu petunjuk teknis dari BP2RD selalu koordinator PAD untuk dilakukan penyesuaian tarif,” Kata Mochtar begitu dikonfirmasi, Senin (15/1/2024). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambil menunggu Perwali, sambung Mochtar, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena saat ini terjadi penambahan item pada layanan kepelabuhanan. 

BACA JUGA  2.200 Nelayan Morotai Dapat Kartus BPJS Tenaga Kerja, Cek Syaratnya !

“Untuk saat ini bidang laut terdapat dua item dalam pengelolaan retribusi, sebelumnya hanya pada item pelayanan kepelabuhanan, tapi sekarang bertambah dengan retribusi angkutan laut,” terangnya. 

Berita Terkait

Pemkot Ternate Belum Temukan Formula Atasi Tuntutan Sopir Angkot Soal Transportasi Online
Soal Utang DBH, DPRD Morotai Kompak Siapkan Langkah Politik
Terungkap Fakta Baru di Balik Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana
KOPRA Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Halut Dalam Gurita Bisnis Hilirisasi Kelapa
Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun
Kuota Haji Halteng Dipangkas Drastis, DPRD Siap Mengadu ke Pusat
Ungkap Kebakaran Asrama Haji Malut, Polres Ternate Gandeng Tim Labfor Polda Sulut
Kasus Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana, Jaksa Lempar Bola ke Hakim
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 20:19 WIT

Pemkot Ternate Belum Temukan Formula Atasi Tuntutan Sopir Angkot Soal Transportasi Online

Selasa, 18 November 2025 - 20:08 WIT

Soal Utang DBH, DPRD Morotai Kompak Siapkan Langkah Politik

Selasa, 18 November 2025 - 19:55 WIT

Terungkap Fakta Baru di Balik Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana

Selasa, 18 November 2025 - 19:38 WIT

KOPRA Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Halut Dalam Gurita Bisnis Hilirisasi Kelapa

Selasa, 18 November 2025 - 17:58 WIT

Kuota Haji Halteng Dipangkas Drastis, DPRD Siap Mengadu ke Pusat

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Risky.

Headline

Soal Utang DBH, DPRD Morotai Kompak Siapkan Langkah Politik

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:08 WIT

error: Konten diproteksi !!