Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate hingga saat ini masih menggunakan tarif retribusi yang di atur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak dan Retribusi. Padahal Perda tersebut sudah direvisi dan disahkan menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, Perda nomor 14 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi yang didalamnya masih termuat pajak dan retribusi, sehingga masing-masing OPD dalam hal ini Dishub nantinya membuat suatu Peraturan Walikota (Perwali) untuk lebih fokus pada zonasi penarikan retribusi.
“Yang termasuk dalam perda ini masih memuat tarif terbaru. Sekarang di lapangan masih menggunakan karcis tarif sebelumnya, sehingga masih menunggu petunjuk teknis dari BP2RD selalu koordinator PAD untuk dilakukan penyesuaian tarif,” Kata Mochtar begitu dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil menunggu Perwali, sambung Mochtar, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena saat ini terjadi penambahan item pada layanan kepelabuhanan.
“Untuk saat ini bidang laut terdapat dua item dalam pengelolaan retribusi, sebelumnya hanya pada item pelayanan kepelabuhanan, tapi sekarang bertambah dengan retribusi angkutan laut,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya