Penarikan Retribusi di Ternate Masih Pakai Perda Lama, Kadishub : Tunggu Regulasi Baru

Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate hingga saat ini masih menggunakan tarif retribusi yang di atur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak dan Retribusi. Padahal Perda tersebut sudah direvisi dan disahkan menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate  Mochtar Hasim mengatakan, Perda nomor 14 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi yang didalamnya masih termuat pajak dan retribusi, sehingga masing-masing OPD dalam hal ini Dishub nantinya membuat suatu Peraturan Walikota (Perwali) untuk lebih fokus pada zonasi penarikan retribusi. 

BACA JUGA  Merasa Tak Puas, Oknum Kontraktor Aniaya Ketua Kwatak Tikep

“Yang termasuk dalam perda ini masih memuat tarif terbaru. Sekarang di lapangan masih menggunakan karcis tarif sebelumnya, sehingga masih menunggu petunjuk teknis dari BP2RD selalu koordinator PAD untuk dilakukan penyesuaian tarif,” Kata Mochtar begitu dikonfirmasi, Senin (15/1/2024). 

Sambil menunggu Perwali, sambung Mochtar, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena saat ini terjadi penambahan item pada layanan kepelabuhanan. 

BACA JUGA  Caleg Terpilih Ini Terancam jadi Tersangka di Kasus Eks Gubernur Malut

“Untuk saat ini bidang laut terdapat dua item dalam pengelolaan retribusi, sebelumnya hanya pada item pelayanan kepelabuhanan, tapi sekarang bertambah dengan retribusi angkutan laut,” terangnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah