Tidore, Maluku Utara- Ketua Komunitas Wartawan Tidore Kepulauan (Kwatak), Mardianto Musa (34) diduga dianiaya oleh seorang kontraktor berinisial MST (34). Kejadian ini terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Tikep pada pukul 10.00 WIT pagi tadi. Tidak terima dengan perlakuan oknum kontraktor itu, Mardianto langsung melaporkannya ke Polres Tidore Kepulauan.
Kepala Seksi Humas Polres Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah menyampaikan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Tikep. “Jadi laporannya sudah kami terima. Langkah-langkah yang telah diambil setelah menerima laporan yaitu, membuat VR, LP, turun TKP, kumpul saksi-saksi, foto TKP, dan amankan barang bukti,” ujarnya.
Iptu Irwansyah menuturkan, kronologi penganiayaan ini terjadi menurut keterangan yang diperoleh, korban yang saat itu berada di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), didatangi oleh pelaku (MST) dan menanyakan masalah proyek kepada korban.
“Dimana saat itu pelaku merasa tidak puas dengan ucapan korban yang mengatakan, bila proyek menggunakan CV milik Pelaku, maka kalian akan lewat. Atas ucapan korban, pelaku mendatangi korban dengan maksud menanyakan ucapannya itu,” beber Iptu Irwansyah, Selasa (19/7/2022).
Dari sini terjadi adu mulut hebat antara pelaku dan korban. Saat perseteruan terjadi, pelaku lalu mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di bagian belakang saku celana yang dikenakannya. Tak lama, pelaku pun melakukan aksinya dengan menyerang korban sebanyak satu kali tepat di wajah hingga menyebabkan luka serius di pipi bagian kiri korban.
Korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan merampas pisau yang dipegang pelaku, namun pelaku menariknya hingga jari kiri korban nyaris terputus.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri dan luka sobek di jari tengah di sebelah kiri,” urai Iptu Irwansyah.
Polisi lanjut Iptu Irwansyah, juga telah mengamankan barang bukti. “Polisi juga sudah mengamankan barang bukti antara lain pakaian yang dikenakan korban, pakaian milik pelaku, sebilah pisau bergagang kayu beserta sarung pisau merek EIGER 23.5 milik terlapor,” tutupnya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!