Ternate, Maluku Utara- Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mengamankan dua orang remaja yang tengah asyik menghirup lem Ehabond di sebuah gedung kosong di Kelurahan Gamalama, Kamis (26/1/2023).
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam bangunan tersebut, dan berhasil mengamankan dua anak dibawah umur yang sedang teler. Diduga akibat menggunakan lem ehabond,” kata Kasatpol Kota Ternate, Fhandy Mahmud.
Di tempat berbeda, tepatnya di lokasi parkiran di salah satu Masjid di kelurahan yang sama, petugas Satpol PP Kota Ternate juga mengamankan enam remaja yang diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus. Selain ditemukan Miras, petugas juga menemukan jenis obat sirup batuk yang biasanya dipakai untuk mabuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatpol PP Ternate, Fhandy Mahmud menyebutkan, para petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa obat komix yang sudah habis digunakan sebanyak 28 sachet, lima kaleng lem ehabond habis pakai, dua botol aqua berisi cap tikus, serta delapan plastik hisap lem ehabond yang sudah habis pakai.
“Kedelapan remaja tersebut langsung digiring ke ruang penindakan peraturan perundang-undangan untuk didata dan dilakukan pembinaan,” ucapnya.
Setelah melakukan pembinaan, kata Fhandy, petugas langsung memberikan surat pernyataan, agar tidak melakukan kesalahan yang sama untuk ditandatangani oleh para remaja tersebut. Mereka langsung diserahkan ke Polsek Ternate utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan, untuk menjaga ketertiban umum, orang tua diminta untuk menjaga anak-anaknya dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Selain itu, diminta agar orang tua selalu menjaga anak-anak agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar norma-norma di wilayah Kota Ternate,” imbuhnya. (RUL-2)