KPK Siap Dampingi Pemprov Malut Laporkan IWIP ke APH

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov Maluku Utara agar melaporkan perusahaan wajib pajak yang bandel ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Upaya ini perlu dilakukan karena KPK menilai ada perusahaan tambang di Maluku Utara yang masih bandel membayar pajak alat berat.

Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria menyatakan, Pemprov Maluku Utara perlu memaksimalkan potensi pendapatan yang bersumber dari pajak alat berat perusahaan. Karena itu, pemprov harus mendata berapa jumlah keseluruhan kendaraan perusahaan.

BACA JUGA  'Nunggak' Tagihan, PLN Terpaksa Putus Aliran Listrik PGM Ternate

“Misalnya di IWIP. Kemarin mereka beralasan pemprov tidak bisa menarik pajak karena belum ada perda. Sekarang sudah ada, yaitu peraturan daerah (perda) turunan UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Dian usai rapat evaluasi di kediaman dinas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Ternate, Kamis (14/12/2023).

KPK, sambung Dian, masih kesulitan mendapatkan data jumlah alat berat milik perusahaan tambang. Khusus IWIP, kata Dian, baru melaporkan 20 alat beratnya.

BACA JUGA  KPK Monitor BPJB Malut

“Sebenarnya 24, tapi empatnya sudah dihibahkan ke Pemkab Halmahera Tengah. Dari 20 alat berat ini Pemprov Maluku Utara sudah mendapatkan Rp 20,9 miliar. Bayangkan jika ada ribuan, berapa potensial pemasukan buat pemprov,” sebutnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah