Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov Maluku Utara agar melaporkan perusahaan wajib pajak yang bandel ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Upaya ini perlu dilakukan karena KPK menilai ada perusahaan tambang di Maluku Utara yang masih bandel membayar pajak alat berat.
Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria menyatakan, Pemprov Maluku Utara perlu memaksimalkan potensi pendapatan yang bersumber dari pajak alat berat perusahaan. Karena itu, pemprov harus mendata berapa jumlah keseluruhan kendaraan perusahaan.
“Misalnya di IWIP. Kemarin mereka beralasan pemprov tidak bisa menarik pajak karena belum ada perda. Sekarang sudah ada, yaitu peraturan daerah (perda) turunan UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Dian usai rapat evaluasi di kediaman dinas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Ternate, Kamis (14/12/2023).
KPK, sambung Dian, masih kesulitan mendapatkan data jumlah alat berat milik perusahaan tambang. Khusus IWIP, kata Dian, baru melaporkan 20 alat beratnya.
“Sebenarnya 24, tapi empatnya sudah dihibahkan ke Pemkab Halmahera Tengah. Dari 20 alat berat ini Pemprov Maluku Utara sudah mendapatkan Rp 20,9 miliar. Bayangkan jika ada ribuan, berapa potensial pemasukan buat pemprov,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!