Sebelumnya, di hari pertama pada Minggu 3 November 2023, kata Aksar, UI datang ke lokasi pekerjaan dan memarkir kendaraannya dan pergi begitu saja.
“Saya lalu menyusul UI dan mempertanyakan kenapa memarkir mobil disitu, dia mengatakan bahwa kalau mobilnya dipindahkan asal pak Kadis PUPR tanda tangan pernyataan bahwa 2024 akomodir break water di RT 06 Kelurahan Mareku dengan nilai Rp 2 miliar dan dibangun di tahun 2025,” kata Aksar.
Kendati pekerjaannya terhambat, Aksar berharap UI segera memindahkan kendaraan yang terparkir itu sehingga proyek yang dikerjakannya itu bisa dilanjutkan lagi.
Diketahui, Break Water tersebut dikerjakan oleh CV. Bangun Pratama dengan nilai kontrak Rp 403.963.774.
Sementara UI, oknum Anggota DPRD Tikep yang dihubungi wartawan enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Sedang reses,” singkatnya begitu. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!