Polisi, kata IPDA Muis Ode Amran, mendapatkan laporan tersebut dari kontraktor proyek break water.
“Jam 4 sore kontraktor datang melaporkan ke Polsek bahwa pekerjaan yang baru dimulai Minggu pekan kemarin itu dihalangi oleh mobil pick up, sehingga meminta ke Polsek untuk memindahkan, namun langkah yang diambil yakni berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Lurah Mareku dan pihak Dinas PUPR Tikep,” ungkapnya.
Kata Muis, berdasarkan pengakuan kontraktor yang datang melapor ke Polsek Tidore Utara mobil tersebut milik warga Kelurahan Mareku dengan inisial UI.
Lanjutnya, untuk memindahkan kendaraan yang terparkir di lokasi proyek itu, polisi hari ini akan berkoordinasi dengan pemilik kendaraan.
Terpisah, kontraktor proyek break water, Aksar Hadar ketika dihubungi wartawan via telepon membenarkan tindakan yang dilakukan UI.
Aksar mengungkapkan, UI meminta agar pekerjaan proyek penahan ombak dibangun di RT 06 Kelurahan Mareku.
“Dia permasalahkan kenapa tidak bangun di RT 06 karena disana itu melindungi jembatan dan perahu, sementara saya bilang disini (RT 07) juga melindungi perahu-perahu nelayan. Saya hanya ikuti nomenklatur proyek saja kalau pindah berarti saya melanggar aturan,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!