Jhon juga mengarahkan kepada Pemprov Maluku Utara agar memperhatikan 4 poin penting diantaranya, pertama, Pemprov Malut segera mengkoordinasikan dan memastikan NPHD kegiatan Pilkada Tahun 2024 bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara yang belum menandatangani serta segera melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 24 November 2023.
Kedua, Bagi daerah yang telah menandatangani NPHD agar menyampaikan salinan NPHD, dan segera menyalurkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan NPHD yang dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Ketiga, Mekanisme penyaluran tersebut pada angka 2 (dua), dilakukan dari rekening kas daerah ke masing-masing rekening penerima hibah (KPUD dan Bawaslu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
“Dan keempat, dalam rangka pengamanan Pilkada Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota Utara wajib mengalokasikan anggaran pengamanan kepada TNI/POLRI dalam APBD,” pungkasya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!