Lusa Deadline, Pemkab Morotai Belum Teken NPHD Pilkada 2024

Jhon juga mengarahkan kepada Pemprov Maluku Utara agar memperhatikan 4 poin penting diantaranya, pertama, Pemprov Malut segera mengkoordinasikan dan memastikan NPHD kegiatan Pilkada Tahun 2024 bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara yang belum menandatangani serta segera melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 24 November 2023.

Kedua, Bagi daerah yang telah menandatangani NPHD agar menyampaikan salinan NPHD, dan segera menyalurkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan NPHD yang dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

BACA JUGA  Ibu-ibu Ternate Berburu Minyak Goreng

Ketiga, Mekanisme penyaluran tersebut pada angka 2 (dua), dilakukan dari rekening kas daerah ke masing-masing rekening penerima hibah (KPUD dan Bawaslu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

“Dan keempat, dalam rangka pengamanan Pilkada Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota Utara wajib mengalokasikan anggaran pengamanan kepada TNI/POLRI dalam APBD,” pungkasya. 

BACA JUGA  Soal Pajak Tambang, Elang dan Ikram Beda Perlakuan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah