Sofifi, Maluku Utara- Sebanyak 5 kepala daerah (gubernur) akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3/6066/SJ tentang usulan nama pejabat gubernur.
Dalam isi surat tersebut menegaskan, berdasarkan amanat pasal 201 ayat (10) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!