Sehubungan dengan ketentuan tersebut, wakil gubernur Riau, gubernur Lampung, gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, gubernur dan wakil gubernur Maluku, serta gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon pejabat gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.
Usulan nama calon penjabat gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Untuk mengkonfirmasi mengenai masa akhir jabatan gubernur Abdul Gani Kasuba dan wakil gubernur M. Al Yasin Ali yang berakhir pada 31 Desember 2023, Haliyora.id mencoba menghubungi Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut, Ali Fataruba. Namun hingga berita ini dipublis, Ali Fataruba belum memberikan tanggapan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!