Daruba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu terkait dana Pilkada serentak 2024.
Padahal, sesuai deadline yang diberikan pemerintah pusat, dokumen NPHD itu sudah harus diserahkan ke Mendagri paling lambat tanggal 24 November 2023.
“Kami bersama dengan KPU dan Bawaslu telah membahas tentang NPHD itu. Hanya saja keterlambatan penandatanganan ini karena masih menunggu Ketua Bawaslu yang sementara di Kota Ternate,” kata Pj Bupati Morotai, M. Umar Ali kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, melalui zoom meeting, Rabu (22/11/2023).
Meski demikian, prinsipnya kata Bupati, NPHD ini menjadi kewajiban Pemkab Morotai untuk melaksanakannya guna mendukung Pilkada serentak 2024.
“Tetapi nanti hari Jum’at akan diselesaikan,” janjinya.
Sementara Wamendagri John Wempi meminta agar Pemkab Morotai selalu membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait NPHD ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!