Weda, Maluku Utara – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng) mencatat telah menangani 6 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang tahun 2024.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari 6 kasus tersebut, sebagian besar melibatkan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dan ganja. “Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di Halteng. Setiap kasus yang berhasil diungkap merupakan hasil kerja keras dan informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, Kapolres mangatakan bahwa beberapa tersangka saat ini telah masuk dalam tahap persidangan, sementara kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Halteng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba di lingkungan kita,”ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









