Weda, Maluku Utara – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah menangani sebanyak 180 kasus kriminal dan pelanggaran hukum.
Dari total kasus tersebut, 111 kasus berhasil diselesaikan, sementara 69 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, belum P21.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami terus mengedepankan profesionalisme dalam menangani setiap laporan yang masuk. Penyelesaian 111 kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Halteng” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Halteng, Selasa (31/12/2024).
Kata Kapolres Aditya, dari proses ini yang mendominasi adalah perkara perkelahian yang dipicu oleh minuman keras (miras), kemudian perkara penganiayaan. Penyelesaian bukan hanya melalui jalur peradilan tapi banyak dilakukan melalui mekanisme restorasi justice. “Karena itu adalah murni dua belah pihak antara pelapor dan korban dan kita tidak boleh intervensi,” jelas Kapolres.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!