Tahun 2024, Polres Halteng Tangani 180 Kasus

Weda, Maluku Utara – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah menangani sebanyak 180 kasus kriminal dan pelanggaran hukum. 

Dari total kasus tersebut, 111 kasus berhasil diselesaikan, sementara 69 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, belum P21. 

Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami terus mengedepankan profesionalisme dalam menangani setiap laporan yang masuk. Penyelesaian 111 kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Halteng” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Halteng, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA  Aksi Crosshijabers di Ternate Terhenti di Tangan Polisi

Kata Kapolres Aditya, dari proses ini yang mendominasi adalah perkara perkelahian yang dipicu oleh minuman keras (miras), kemudian perkara penganiayaan. Penyelesaian bukan hanya melalui jalur peradilan tapi  banyak dilakukan melalui mekanisme restorasi justice. “Karena itu adalah murni dua belah pihak antara pelapor dan korban dan kita tidak boleh intervensi,” jelas Kapolres.

BACA JUGA  Soroti Anggaran Paskibraka, Wakil Ketua DPRD Morotai : Tidak Ada Hati
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah