Soal Pajak Tambang, Elang dan Ikram Beda Perlakuan

Weda, Maluku Utara- Ikram M Sangadji (IMS) saat menjabat sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) diduga melakukan renegosiasi pajak restoran dari vendor PT IWIP yang sudah disepakati besarannya oleh PT IWIP dengan Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani ketika memimpin Halteng. IMS membantah dugaan ini.

Dugaan renegosiasi pajak ini disampaikan Dr. Hendra Karianga, SH., MH, dan Edi Langkara, dalam dialog yang digelar MalutTv dengan tema “Halteng Bertanya Elang Menjawab”, di kantor MalutTv, depan Taman Nukila Kota Ternate, Selasa (10/9).

BACA JUGA  Pemda Morotai Tak Anggarkan Honor Nakes Vaksin pada APBD 2021

Dalam dialog ini, Hendra mengatakan bahwa bicara pemerintahan daerah di era otonomisasi pasti tentang desentralisasi fiskal yang memiliki dua instrument atau komponen penting yang tak bisa diabaikan pemerintah daerah, yaitu mengelola dana transferan dan mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah