Soal Pajak Tambang, Elang dan Ikram Beda Perlakuan

Dalam hitungan Hendra, jika peraturan pajak retrisbusi restroran yang pernah dibuat itu benar-benar dilaksanakan, maka menurutnya para vendor di PT. IWIP harus membayar pajak restoran sesuai jumlah karyawannya, sekitar Rp 200 miliar lebih kepada Pemda Hateng.

Sementara, Edi Langkara mengatakan bahwa sebagai Bupati Halteng saat itu, besaran pajak restoran vendor PT IWIP sudah disepakati bersama secara tertulis antara vendor di PT IWIP dengan Pemda Halteng disaksikan langsung Kejaksaan Tinggi, Tim Polda Maluku Utara, dan Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA  Intip Proyek Pembangunan Infrastruktur di Malut yang Ditangani Tiga Balai Kementerian PUPR

“Kebetulan kesepakatan Pemda dan para vendor melalui IWIP sudah dituangkan secara tertulis dan penandatangannya disaksikan pihak Kejaksaan, Tim Polda serta Tim Supervisi KPK, dan mewakili Pemda saat itu yaitu Pak Imo (sapaan akrab Abd Rahim Odeyani) wakil Bupati,” ungkap Edi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah