Soal Pajak Tambang, Elang dan Ikram Beda Perlakuan

Terpisah, mantan Pj Bupati IMS saat konfirmasi via WhatsApp soal dugaan renegosiasi pajak restoran IWIP tahun 2022 dan tidak ditagihnya tunggakan pajak tahun 2020 dan 2021 sekitar Rp 120 miliar, membantah dugaan ini.

IMS menjelaskan, selama beroperasi, PT IWIP tidak memiliki restoran sehingga tidak dikenakan pajak restoran. “Yang ada hanyalah penyedia catering, dan catering itu tidak bisa dikenakan pajak daerah. Saat ini PT. IWIP menanggung catering makanan untuk sekitar 55 ribu karyawannya, dan tidak harus dikenakan pajak daerah,” ungkap IMS, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA  Germuda-MU Desak Ganti Pj Bupati Pulau Morotai

Terkait tunggakan pajak, kata IMS, bahwa PT. IWIP adalah perusahan internasional sehingga tanpa harus diberitahukan pun, perusahan pasti taat pajak. Pajak tersebut ditagih oleh Kantor Pajak Pratama yang telah disepakati dalam rapat bersama.

Selaku Pj Bupati, IMS mengaku sempat kesal dengan ini namun tidak berbuat lebih karena sudah diatur dalam regulasi.

BACA JUGA  Kampanye di Weda Selatan, Paslon Nomor 2 Elang-Rahim Disambut Cakalele dan Jaipong
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah