“Total pajak restoran yang wajib dibayarkan para rekanan PT. IWIP diperoleh dari jumlah karyawannya. Pada tahun 2022, yaitu tahun berjalan jumlah karyawan diasumsikan 47 ribu orang, sehingga hitungannya yaitu 47.000an x 50.000/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%, maka total pajak restoran dari 47 ribuan karyawan itu berjumlah sekitar Rp 84 miliar lebih per tahun,” urai Edi.
Namun, Edi menduga di pemerintahan Pj Bupati IMS, hak Pemda Halteng itu direnegosiasi menjadi Rp 2 miliar sehingga total pajak restoran yang dibayar vendor PT IWIP sebesar Rp 42 miliar per tahun.
Menurutnya, jika mengacu angka tersebut dan dibandingkan dengan jumlah asumsi pendapatan pemerintahan sebelumnya, maka Halteng mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar lebih.
Selain itu, Edi juga menduga tunggakan pajak tahun 2020 dan 2021 sekitar Rp 120 miliar tidak ditagih Pj. Bupati IMS. Edi mengaku berdasrkan informasi yang dia peroleh rekanan PT IWIP bersedia membayar tunggakan pajak ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!