Soal Pajak Tambang, Elang dan Ikram Beda Perlakuan

“Total pajak restoran yang wajib dibayarkan para rekanan PT. IWIP diperoleh dari jumlah karyawannya. Pada tahun 2022, yaitu tahun berjalan jumlah karyawan diasumsikan 47 ribu orang, sehingga hitungannya yaitu 47.000an x 50.000/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%, maka total pajak restoran dari 47 ribuan karyawan itu berjumlah sekitar Rp 84 miliar lebih per tahun,” urai Edi.

BACA JUGA  Elang Sujud Syukur saat Kantongi Nomor Urut 2 : Sesuai Keinginan Warga Halteng

Namun, Edi menduga di pemerintahan Pj Bupati IMS, hak Pemda Halteng itu direnegosiasi menjadi Rp 2 miliar sehingga total pajak restoran yang dibayar vendor PT IWIP sebesar Rp 42 miliar per tahun.

Menurutnya, jika mengacu angka tersebut dan dibandingkan dengan jumlah asumsi pendapatan pemerintahan sebelumnya, maka Halteng mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar lebih.

BACA JUGA  Pelaksanaan Tes PPPK Tahap II di Morotai Akan Dimulai,  Ini Jadwalnya

Selain itu, Edi juga menduga tunggakan pajak tahun 2020 dan 2021 sekitar Rp 120 miliar tidak ditagih Pj. Bupati IMS. Edi mengaku berdasrkan informasi yang dia peroleh rekanan PT IWIP bersedia membayar tunggakan pajak ini.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah