“Sebagai amanat RTRW Halmahera Selatan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha telah disusun dan ditetapkan melalui Perda Nomor 5 tahun 2020 luas wilayah kurang lebih 5.969,67 hektar meliput Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur,” sebutnya.
Ia menambahkan, RDTR perkotaan Labuha sudah terintegrasi dengan Geografis Informasi Tata Ruang (GISTARU) dan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana GISTARU dapat memberikan informasi peta tata ruang terkait lokasi yang dipersyaratkan untuk di bangun dan tidak dibangun sedangkan OSS-RBA sangat terkait dengan proses perizinan berusaha yang sudah tentunya sesuai dengan tata ruang.
“Perda tentang RDTR perkotaan Labuha diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, efektif dan partisipatif,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!