Mudahkan Layanan Izin Usaha, Pemkab Halsel Luncurkan Perda RDTR Perkotaan Labuha

- Editor

Kamis, 16 November 2023 - 19:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi rencana detail tata ruang (RDTR) perkotaan Labuha

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi rencana detail tata ruang (RDTR) perkotaan Labuha

Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menerbitkan regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha.

RDTR ini akan diterbitkan untuk memudahkan akses layanan izin berusaha menyesuaikan dengan peta tata ruang yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Ikbal Hi. Mustafa saat diwawancarai Haliyora.id menyampaikan bahwa berdasarkan kebijakan nasional, penataan ruang secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

“Kebijakan ini dimaksudkan mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang dinyatakan dalam kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” jelas Ikbal. 

Untuk itu lanjutnya, diterbitkanlah regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha, namun harus dibarengi dengan sosialisasi untuk mematangkan produk daerah tersebut. 

BACA JUGA  BPK Malut Ungkap Puluhan Miliar Anggaran Pemprov Bermasalah, Sebut Pimpinan OPD Tipu Gubernur

Berita Terkait

Kasus Kayu dan Tambang Ilegal di Tikep Masuk Tahap I
Begini Langkah Polresta Tidore Atasi Peredaran Miras di Wilayahnya
Polres Haltim Bina Petani Cap Tikus ke Gula Aren, Minta Peran Pemda
Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sofifi
Jelang Natura dan Pemilu, Polres Haltim Mulai Berlakukan Jam Operasional Kafe
Awasi Aliran Kepercayaan, Tim Pakem Kejari Haltim Gelar Rakor
Kejari Sula Kembali Digoyang, Warga Pohea Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Masjid An-Nur
Ribuan Liter Miras di Haltim Disita Polisi, Wakapolres Ungkap Jalur Peredarannya
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIT

Ancam Keselamatan Warga, Pemkot Ternate Diminta Tutup Galian C di Tabanga

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:15 WIT

Di Tikep, Baru PDIP dan PPP yang Ajukan Permohonan Kampanye ke Bawaslu 

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:08 WIT

Jelang H-1 Seleksi Sekda Ternate, Timsel Ramai-ramai Keluar Daerah

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:05 WIT

Bocah 3 Tahun Pengidap Tumor Mata Dapat Perhatian Khusus dari Pemkab Morotai

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:56 WIT

Masjid Agung Nurul Yaqin Menjadi Lokasi MTQ Tingkat Kota Tikep

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:01 WIT

Dukung Harnus 2023, Pempus Serahkan 40 Unit PJUTS ke Pemkot Tikep

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:34 WIT

Wagub Malut Tuding Jokowi Dibalik Pengurangan Masa Jabatan Gubernur

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:30 WIT

Komisi II Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang DBH Tahun Ini

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!