Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menerbitkan regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha.
RDTR ini akan diterbitkan untuk memudahkan akses layanan izin berusaha menyesuaikan dengan peta tata ruang yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Ikbal Hi. Mustafa saat diwawancarai Haliyora.id menyampaikan bahwa berdasarkan kebijakan nasional, penataan ruang secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini dimaksudkan mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang dinyatakan dalam kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” jelas Ikbal.
Untuk itu lanjutnya, diterbitkanlah regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha, namun harus dibarengi dengan sosialisasi untuk mematangkan produk daerah tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya