Mudahkan Layanan Izin Usaha, Pemkab Halsel Luncurkan Perda RDTR Perkotaan Labuha

Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menerbitkan regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha.

RDTR ini akan diterbitkan untuk memudahkan akses layanan izin berusaha menyesuaikan dengan peta tata ruang yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Ikbal Hi. Mustafa saat diwawancarai Haliyora.id menyampaikan bahwa berdasarkan kebijakan nasional, penataan ruang secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

BACA JUGA  Kadis Pendidikan Ternate Bantah Pernyataan Kepala BKPSDM Soal Kepsek SDN 56

“Kebijakan ini dimaksudkan mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang dinyatakan dalam kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” jelas Ikbal. 

Untuk itu lanjutnya, diterbitkanlah regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha, namun harus dibarengi dengan sosialisasi untuk mematangkan produk daerah tersebut. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah