Mudahkan Layanan Izin Usaha, Pemkab Halsel Luncurkan Perda RDTR Perkotaan Labuha

“Makanya kita adakan sosialisasi yang bertajuk Integrasi RDTR Perkotaan Labuha dalam perizinan berusaha,” paparnya. 

Adapun kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh staf ahli Bidang Ekonomi Maslan Hi. Hasan mewakili Sekda Halsel Safiun Radjulan dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD, Camat Bacan, Camat Bacan Selatan dan Camat Bacan Timur beserta perwakilan kepala desa di tiga kecamatan, berlangsung di Penginapan Kie Besi pada Kamis (16/11/2023).

BACA JUGA  Kades Belo Taliabu Terbukti Bersalah, Diganjar 3 Bulan Penjara

Lebih lanjut Ikbal memaparkan, 

terkait RTRW kabupaten, sesuai dengan penjelasan UU Penataan Ruang adalah rencana yang bersifat umum. Untuk itu dalam rangka penjabaran dan operasional diamanatkan untuk disusun rencana rinci yang berupa rencana detail tata ruang (RDTR).

Lanjut Ikbal, penyusunan RTRW kabupaten tahapannya dilakukan secara berjenjang dan  komplementer, maka rencana rinci harus sinkron dengan RTRW kabupaten. Sebab, hal ini sangatlah penting sebagai acuan dalam melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang 

BACA JUGA  Pelantikan Pejabat Pemprov Malut, Syukur dan Fachruddin Digeser, Empat Jabatan Kosong

dalam Perda Nomor 20 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah