“Ada tiga poin yang kami sampaikan. Pertama, pemilik hewan ternak agar segera mengikat dan mengandangkan hewan ternaknya. Kedua, pemilik hewan ternak dilarang dengan sengaja melepaskan ternaknya berkeliaran diluar kandang pada siang maupun malam hari, dan apabila ditemukan ada hewan ternak yang berkeliaran maka akan ditertibkan oleh petugas. Ketiga, pemilik hewan ternak diberikan kesempatan agar segera menertibkan hewan ternaknya, dan apabila ada hewan ternak yang berkeliaran di luar kandangnya maka petugas akan segera melaksanakan penertiban,” urainya.
Rifai berharap agar masyarakat bisa bekerjasama dengan pihaknya, namun kedepan ada hewan yang berkeliaran bebas maka petugas Satpol PP tak tanggung-tanggung akan melakukan penangkapan.
“Kalau kami dapat ada hewan yang berkeliaran maka akan ditindak tegas,” tandasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!