Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian di terminal Sofifi, Kecamatan Oba Utara.
Adapun kasus ini melibatkan empat (4) orang warga asal Halmahera Utara. Terduga pelaku kini telah diamankan ke Polsek Oba Utara, Selasa (24/10/2023).
Para terduga pelaku antara lain, RL (49) asal Wosia Kecamatan Tobelo Tengah, IK (53) asal Gorua di Kecamatan Tobelo Utara, BG (37) asal Kakara B di Kecamatan Tobelo Selatan, dan SJ (34) asal Pune di Kecamatan Galela Induk.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin saat diwawancarai wartawan mengatakan, keempat terduga pelaku yang diamankan polisi ini sehari-hari bekerja sebagai sopir lintas Tobelo-Sofifi.
“Mereka ditangkap anggota polisi pukul 15.40 Wit di terminal Sofifi dan telah diamankan. Mereka terlibat tindakan tindak pidana perjudian,” terang kapolsek.
Dari hasil penggerebekan itu, lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa dua pack kartu joker dan uang tunai senilai Rp 220.000.
“Para Pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!