Tegas, Satpol PP Sula Bakal Kandangkan Hewan Ternak yang Berkeliaran

- Editor

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iLustrasi

iLustrasi

Kalau kami dapat ada hewan yang berkeliaran maka akan ditindak tegas

(Kasatpol PP Kabupaten Kepsul) Rifai Haitami

Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melakui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta kepada masyarakat untuk menertibkan hewan ternak.

Hal itu disampaikan lewat surat Edaran Nomor: 800/122/SATPOL PP & PMK-KS/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam isi surat tersebut, disebutkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2008 tentang Pengaturan dan Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Kepulauan Sula maka maka masyarakat diminta untuk melakukan penertiban terhadap hewan ternak

“Kami sudah sampaikan kepada kepala pemerintahan desa untuk menyampaikan kepada masyarakat pemilik hewan ternak agar tidak melepaskan hewan ternak mereka berkeliaran yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, kenyamanan serta kebersihan kota,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA  Kades Soligi Halsel Ungkap Fenomena Ikan Mati Mendadak

Untuk itu, sambung Rifai, pemilik hewan ternak diminta bekerjasama dengan pemerintah dengan memperhatikan beberapa hal yang sudah disampaikan ke seluruh kepala desa dalam melalui surat edaran  

Berita Terkait

Melalui Program BPBL, Sebanyak 3.500 Warga Kurang Mampu di Maluku dan Malut Akhirnya Nikmati Listrik PLN
IWIP Buka Lowongan Kerja untuk 15 Ribu Warga Maluku Utara, Cek Disini
Ini Lokasi TMMD Kodim/1505 Tidore Tahun depan 
Melalui Program TJSL, PLN UIW MMU Boyong Penghargaan ISDA 2023 Kategori Gold
Ada Hotel Terapung Untuk Tamu Harnus 2023, Cara Bookingnya Begini
Gegara Ini, Oknum Anggota DPRD Tikep Diduga Halangi Aktivitas Proyek
Petani Milenial di Malut 41 Ribu Orang Lebih
4 Perusahaan Galian C Belum Diproses Hukum, Ini Penjelasan Kapolresta Tidore 
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:12 WIT

Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras ke Lelilef Halteng

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:56 WIT

825 Aparat Gabungan Amankan Harnus 2023, Kapolresta Tidore Tegaskan Ini

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:59 WIT

Minta DLH Tutup Galian C di Sulamadaha, Rizal Sebut Izin CV Dragon Hanya Modus

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:34 WIT

Ini Lokasi TMMD Kodim/1505 Tidore Tahun depan 

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:10 WIT

Kepala BPKAD Malut : TPP ASN dan Gaji Guru Honda Bakal Cair

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:40 WIT

Anggota DPRD Tikep Halangi Aktivitas Proyek, Begini Tanggapan BK

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:35 WIT

Pj Bupati Morotai Tunjuk Hairil Hukum Jabat Plt Kadis PUPR

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIT

Ancam Keselamatan Warga, Pemkot Ternate Diminta Tutup Galian C di Tabanga

Berita Terbaru

Tim gabungan Polresta Tidore kembali menggagalkan penyelundupan ribuan liter minuman keras (Miras) yang rencananya akan  dipasok ke Kabupaten Halmahera Tengah

Headline

Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras ke Lelilef Halteng

Kamis, 7 Des 2023 - 20:12 WIT

error: Konten diproteksi !!