Kalau kami dapat ada hewan yang berkeliaran maka akan ditindak tegas
(Kasatpol PP Kabupaten Kepsul) Rifai Haitami
Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melakui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta kepada masyarakat untuk menertibkan hewan ternak.
Hal itu disampaikan lewat surat Edaran Nomor: 800/122/SATPOL PP & PMK-KS/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam isi surat tersebut, disebutkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2008 tentang Pengaturan dan Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Kepulauan Sula maka maka masyarakat diminta untuk melakukan penertiban terhadap hewan ternak
“Kami sudah sampaikan kepada kepala pemerintahan desa untuk menyampaikan kepada masyarakat pemilik hewan ternak agar tidak melepaskan hewan ternak mereka berkeliaran yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, kenyamanan serta kebersihan kota,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami, Selasa (24/10/2023).
Untuk itu, sambung Rifai, pemilik hewan ternak diminta bekerjasama dengan pemerintah dengan memperhatikan beberapa hal yang sudah disampaikan ke seluruh kepala desa dalam melalui surat edaran
Halaman : 1 2 Selanjutnya