Ternate, Maluku Utara-Sebanyak 5 unit kendaraan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate saat melakukan penertiban di badan jalan.
Penertiban ini dilakukan di jalan Kota Baru, Toboko, depan Taman Fitnes serta Taman Nukila.
Kendaraan yang diamankan itu adalah kendaraan roda empat (mobil) yang digunakan pedagang pulsa serta kereta Odong-Odong (kereta pariwisata) yang beraktifitas di bahu jalan, namun setelah berjualan kendaraanya ditinggal atau diparkir di bahu jalan, sehingga diamankan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Ternate Fandi Mahmud mengatakan, penertiban tersebut sesuai petunjuk dan arahan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
“Mobil yang diamankan itu adalah mobil yang digunakan penjual pulsa dan odong-odong (kereta wisata) di bahu jalan sehingga harus ditertibkan. Ini sesuai instruksi pak wali,” kata Fandi, Rabu (11/05/2022).
Kepada pedagang yang kendaraannya telah diamankan diminta ke kantor untuk membuat surat pernyataan.
“Kalau sudah buat surat pernyataan lantas kedapatan lagi melakukan hal yang sama maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menertibkan,” tandasnya. (Arul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!