Kisruh Mutasi Eks Kadis PUPR, 4 Pejabat Pemkot Ternate Bakal Dipanggil DPRD

Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Selasa besok (28/06/22), bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kabag Hukum, Kabag Humas dan Sekda serta BKPSDM Kota Ternate terkait polemik persetujuan surat mutasi mantan Kadis PUPR, Risval Tri Budiyanto.

Surat mutasi mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Rival Tri Budiyanto sendiri diteken Wakil Wali Kota, Jasri Usman, yang kemudian dianulir oleh Wali Kota Ternate sehingga belakangan menimbulkan polemik.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tenate, Mochtar Bian, saat diwawancarai Haliyora, Senin (27/06/22).

“Saya kira teman-teman media sudah tahu persis apa masalahnya. Namun ada hal penting yang juga akan kita bahas pada besok nanti,” kata Mochtar.

BACA JUGA  Dana Hibah Pilwako Ternate Cair 40 Persen

Mochtar mengatakan, hal-hal yang dilakukan dalam pemerintahan itu tentu ada aturan mainnya.

“Jadi kita mau tau apakah Kabag Hukum dan Kabag Humas lakukan itu sesuai dengan aturan atau tidak. Itu yang kan kita tanyakan besok,” terangnya.

Terpisah, anggota Komisi I Zainul Rahman juga membenarkan bahwa Komisi I bakal panggil empat pejabat lingkup Pemkot Ternate untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi terkait polemik yang sudah terlanjur muncul di publik itu.

“Kita sayangkan saja, tiba-tiba ada pernyataan pers dari pejabat Pemkot yang membahas masalah yang menurut saya justru hanya bersifat internal Pemkot. Kalau berbicara mekanisme dan lain-lain nanti kita meminta penjelasan secara langsung di saat RDP besok,” ujarnya.

BACA JUGA  Waspadai Gelombang Tinggi, Kapal di Halsel Dilarang Berlayar

Zainul menjelaskan, dalam Undang-Undang ASN tentang kewenangan pembina kepegawaiaan tingkat kabupaten/kota itu ada di Bupati dan Walikota. Tetapi pertanyaannya kalau Walikota berhalangan bagaimana ?

“Kan Walikota berhalangan tidak berarti kemudian kewenangan itu tidak jalan, sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat termasuk ASN harus dilakukan. Jadi kalau Walikota berhalangan ya proses administrasi tetap harus jalan, dan dalam UU nomor 23 diisyaratkan bahwa kalau kepala daerah berhalangan sementara, maka secara otomatis Wakil Walikota yang melaksanakan kewenangan Walikota,” terangnya. (Wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah