Morotai, Maluku Utara-Penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai menyerahkan barang bukti dan dua tersangka inisial AM dan UM kepada Kejaksaan Negeri Morotai.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Jufri Adam, S.Sos, menjelaskan, kasus narkoba yang ditangani penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai pada bulan Febuari 2022 lalu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Morotai.
Sementara, Kasi Humas Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang kepada awak media, Rabu (11/05/2022), mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morotai berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana dari Kejaksaan Negeri Morotai Nomor:B-413/Q.2.16/Enz.1/04/2022, tanggal 28 April 2022 dengan tersangka atas nama AM dan surat dari Kejari Nomor : B-414/Q.2.16/Enz.1/04/2022, pada tanggal 28 April 2022, dengan tersangka atas nama UM dinyatakan lengkap (P21),” terangnya.
Sibli meyebutkan, barang bukti yang diserahkan berupa satu buah tabung kaca pyrex berisi butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika, dan satu1 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga bekas bungkusan narkotika.
Selain itu, sambung Sibli, ada satu buah alat hisap sabu atau bongs, tiga buah potongam pipet plastik sedotan putih, dua buah korek api gas masing-masing berwarna biru dan hijau, satu lembar kertas potongan warna putih, satu buah bungkusan rokok surya, dan dua buah handphone masing-masing merek Oppo warna hitam dan merek Vivo silver.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta,” pungkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!