Sofifi, Maluku Utara- Sebanyak 268 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditingkat SMA, SMK dan SLB belum mendapatkan gaji mereka. Gaji ratusan guru PPPK tersebut belum dibayar selama 6 (enam) bulan terakhir ini.
Hal ini terungkap ketika para guru PPPK mendatangi DPRD, meminta kejelasan atas gaji mereka yang belum dibayarkan itu.
Salah satu Guru PPPK asal Kabupaten Halmahera Barat, Sardin Rajaloa kepada haliyora. id mengungkapkan, sudah kurang lebih enam bulan gaji belum dibayarkan mulai dari tahap satu dan dua. Kata Sardin, tujuan mereka mengadu ke DPRD untuk memastikan kapan hak-hak itu direalisasikan oleh Pemerintah.
“Menurut komisi IV, kita menunggu gilirannya hasil evaluasi APBD perubahan. Kita diagendakan nanti komisi IV mediasi antara Dikbud dan guru ASN PPPK untuk memastikan itu semua. Kalau tidak bisa, tuntutannya kita minta pihak Dikbud harus mengeluarkan semacam surat resmi untuk belum melaksanakan tugas. Kita setelah pengangkatan baru tahu bahwa sumber anggarannya dari APBN. Kita dapat setelah perjalanan pertengahan program ini baru tahun perubahan APBN ke APBD.” ungkapnya, di halaman kantor DPRD, Rabu (12/10/2022).
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Malut, dr. Haryadi Ahmad mengatakan, pihaknya telah menerima kurang lebih tiga tuntutan dari guru-guru tersebut. Pertama, pembayaran kepastian gaji, kedua mempertanyakan kalau belum dibayarkan, gaji itu dikemankan, dan yang ketiga penundaan penugasan kalau belum ada kepastian pembayaran gaji.
Haryadi menjelaskan, untuk kepastian pembayaran gaji, dikarenakan awalnya kewenangan di pemerintah pusat. Tetapi ditengah tahun perjalanan dialihkan ke provinsi. Sementara APBD induk sudah diketuk.
Meski demikian, kata dia, beberapa waktu lalu komisi IV dengan mitra kerja menggelar rapat dengar pendapat dan diusulkan agar anggaran pembayaran gaji PPPK masuk dalam pembahasan APBD perubahan.
“Sehingga kita mencoba komisi IV dengan mitra kerja waktu itu di rapat dengar pendapat bahwa di pembahasan APBD perubahan diusulkan agar diakomodir.
Dan memang rapat terakhir dengan Banggar diakomodir di APBD perubahan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak Sekda,” katanya.
Ia mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mengantongi dokumen APBD Perubahan tahun 2022 setelah dievaluasi dan disahkan oleh Kemendagri.
“Kami menunggu, pasca kembalinya APBD perubahan, nanti ada rapat finalisasi. Nah, disitulah kita bisa tahu anggaran itu masuk. Tapi menurut informasi terkahir yang disampaikan pak sekda melalui rapat Banggar dan TAPD bahwa APBD perubahan telah mengakomodir anggaran untuk pembayaran gaji ASN PPPK, “pungkasnya. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!