Pemprov Malut Tetapkan Tarif Angkutan Darat Naik 30 Persen

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan tarif baru angkutan umum naik sebesar 30 persen.

Penyesuaian tarif baru angkutan darat ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/10/2022), menyampaikan, penyesuaian tarif angkutan darat lintas kabupaten/kota telah disepakati melalui rapat bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Organda serta pihak-pihak terkait terkait pada pekan kemarin. Rapat tersebut disepakati kenaikan tarif angkutan darat rata-rata 30 persen dari tarif sebelumnya.

BACA JUGA  Ini Kesan Dirjen Hubda saat Tinjau Lokasi Hari Nusantara di Tidore

”Senin kemarin telah dilakukan rapat bersama, dan sudah ada kesepakatan kenaikan tarif angkutan darat antara kabupaten/kota di Provinsi Malut rata-rata naik 30 persen,” katanya.

Menurut Armi, saat ini, besaran tarif angkutan darat lintas kabupaten/kota telah diusulkan ke Gubernur Maluku Utara untuk menetapkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur, sehingga pemberlakuan tarif angkutan darat baru setelah SK itu terbit.

“Sudah kita rapat kan hari senin lalu dan sementara masih proses SK penetapannya,” bebernya.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan darat lintas kabupaten/kota ini, melalui pengkajian sehingga tidak saling dirugikan antara pengguna transportasi darat maupun pelaku usaha. “Kenaikan harga BBM ini berdampak juga pada masyarakat, atas kenaikan harga barang sehingga penyesuaian tarif ini tidak saling merugiakan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sejumlah Anggota DPRD Malut WO dari Rapat Paripurna, Ada Apa?

Ia berharap, setelah SK penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten/kota diterbitkan, diharapkan pada semua sopir angkutan darat agar mematuhinya. Jika ada yang menaikan tarif sepihak maka akan ditindak tegas.

”SK penetapan tarif sementara proses, untuk itu kami imbau pada sopir lintas kabupaten/kota jangan menaikkan tarif semuanya, yang kemudian membebani masyarakat, jika kedapatan, kami akan tindak tegas,” tandasnya. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah