Halsel, Maluku Utara- Pemda Provinsi Maluku Utara dan Pemda Halmahera Selatan menaikkan dana transfer pada pengesahan APBD Perubahan 2021. Faktanya, penambahan dana transfer dari pemerintah pusat untuk Maluku Utara di penghujung tahun ini hanya Pemda Halut, yakni tambahan alokasi DAK Cadangan Fisik senilai Rp 1.459,000,000.
Sebagaimana penyampaian Humas KPPN Ternate, tambahan dana transfer tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KM.7/2021 tgl 20 September 2021 tentang Rincian Alokasi atas Penggunaan Cadangan DAK Fisik Menurut Daerah Kab./Kota TA.2021 untuk Mendukung Percepatan Penanganan Limbah Medis Covid-19 dan Tata Cara Penyalurannya.
“Cuma Halut saja yang dapat sebesar Rp 1.459.000.000. Sementara Halut mitranya KPPN Tobelo,” katanya saat dihubungi, Selasa (5/10/2021)
Tidak adanya penambahan dana transfer seperti yang ditetapkan dalam APBD Perubahan, maka dikhawatirkan angka devisit akan semakin melebar jika realisasi belanja digunakan sesuai dengan APBD Perubahan yang disahkan.
Menanggapi hal ini, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muammil Jusuf menyampaikan, kalaupun dalam APBD-Perubahan ada kenaikan dana transfer sementara fakta menunjukkan tidak ada, maka yang akan terganggu adalah rencana kegiatan yang sudah ditetapkan degan menggunakan dana transfer tersebut. Kondisi ini lanjut Dr. Muammil, tidak akan berpengaruh terhadap APBD secara keseluruhan apalagi terjadi pelebaran defisit.
“Jika dalam APBD-Perubahan ada kenaikan dana transfer namun fakta tidak ada maka hanya menggangu rencana kegiatan yang sudah ditetapkan melalu dana transfer, tapi tak berpengaruh terhadap APBD secara keseluruhan apalagi terjadi pelebaran defisit,” jelas Amil biasa disapa saat dimintai tanggapannya, Rabu, (6/10/2021)
Muammil menjelaskan, pelebaran defisit dimungkinkan terjadi jika APBD-Perubahan yang ditetapkan lebih besar dari APBD Pokok dan realisasi sama atau lebih kecil dari APBD sebelumnya. “Jika nantinya realisasi APBD-P tidak capai target dan besarannya sama atau lebih kecil dari APBD kemarin maka terjadi pelebaran defisit,” terang Muammil.
Lebih lanjut dikatakan Amil, Pemda Halsel menaikkan dana transfer dalam APBD-Perubahan sementara penambahan dana transfer (DAK) hanya Pemda Halut dari 10 Kabupaten/Kota di Malut, maka harus dilihat juga pada komponen dana transfer lainnya yakni DAU dan DBH. Kalaupun DAU dan DBH terjadi kenaikan, secara total dana transfer tahun ini lebih besar dari tahun lalu maka tidak masalah APBD-P ditetapkan naik.
Muammil mengingatkan kepada Pemda di Maluku Utara agar memperhitungkan secara matang alokasi dana transfer dalam menetapkan belanja daerah. “Jangan sampai realisasi tidak naik atau turun maka pemda mengalami pelebaran defisit,” pungkasnya. (Asbar-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!