“Sejak Instruksi Bupati nomor: 1 tahun 2023 disampaikan, hingga saat ini sebanyak 220 desa sudah tindaklanjuti mendaftarkan perangkat desa dan warga pekerja rentan di kantor BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Menurut Guntur, sebagai jaksa pihaknya akan melakukan pengawasan sehingga kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemdes dilaksanakan secara patuh.
“Jadi, kami juga berperan mengawasi agar semua pemerintah desa melaksanakan kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak dilunasi kami akan undang Kades yang bersangkutan untuk melakukan penagihan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Apdesi Halsel, Iswadi Ishak mengaku Instruksi Bupati Halmahera Selatan tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDS) 2023 sudah mulai ditindaklanjuti.
“Prinsipnya, instruksi pak Bupati ini sangat penting dilakukan melalui APBDes di setiap desa agar membantu perangkat desa maupun pekerja rentan lainnya,” tutur Iswadi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!