Prinsipnya, instruksi pak Bupati ini sangat penting dilakukan melalui APBDes di setiap desa agar membantu perangkat desa maupun pekerja rentan lainnya
Guntur Triyono (Kepala Kejari Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan bakal mengawasi proses penyaluran iuran BPJS ketenagakerjaan yang dilakukan 249 desa.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Halsel, Guntur Triyono, saat diwawancarai Haliyora.id, Rabu (18/10/2023).
Guntur mengatakan, berdasarkan Instruksi Bupati Halsel Nomor 1 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan warga pekerja rentan di setiap desa di Halsel.
“Jadi, instruksi Bupati ini wajib hukumnya setiap desa (Pemdes) menindaklanjuti alokasi anggaran belanja dana desa (APBDes) per tahun Rp 20 juta kepada 100 warganya. Karena, konsekuensi hukumnya jika tidak ada realisasi iuran BPJS ketenagakerjaan tidak diberikan pelayanan realisasi anggarannya seperti yang dipertegas dalam pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN),” tegasnya.
Kata Guntur, berdasarkan data laporan kantor BPJS ketenagakerjaan, tercatat sudah sebanyak 220 desa dari jumlah 249 desa di Halsel yang terdaftar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!