Kejari Halsel Kawal Instruksi Bupati Soal BPJS Tenaga Kerja di Setiap Desa

Prinsipnya, instruksi pak Bupati ini sangat penting dilakukan melalui APBDes di setiap desa agar membantu perangkat desa maupun pekerja rentan lainnya

Guntur Triyono (Kepala Kejari Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan bakal mengawasi proses penyaluran iuran BPJS ketenagakerjaan yang dilakukan 249 desa. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Halsel, Guntur Triyono, saat diwawancarai Haliyora.id, Rabu (18/10/2023). 

BACA JUGA  Diduga Pilih Kasih, Sejumlah Pedagang di Pasar Barito Protes Pemkot Ternate

Guntur mengatakan, berdasarkan Instruksi Bupati Halsel Nomor 1 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan warga pekerja rentan di setiap desa di Halsel. 

“Jadi, instruksi Bupati ini wajib hukumnya setiap desa (Pemdes) menindaklanjuti alokasi anggaran belanja dana desa (APBDes) per tahun Rp 20 juta kepada 100 warganya. Karena, konsekuensi hukumnya jika tidak ada realisasi iuran BPJS ketenagakerjaan tidak diberikan pelayanan realisasi anggarannya seperti yang dipertegas dalam pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN),” tegasnya. 

BACA JUGA  Peringati HUT Kejaksaan RI ke-80, Kejati Malut: Momentum Perkuat Integritas

Kata Guntur, berdasarkan data laporan kantor BPJS ketenagakerjaan, tercatat sudah sebanyak 220 desa dari jumlah 249 desa di Halsel yang terdaftar.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah