Meski begitu, iuran BPJS ini akan dianggarkan di APBDes Perubahan tahun 2023, karena instruksi ini baru diterbitkan sesudah APBDes induk disahkan.
“Jadi, tetap 100 warga didaftarkan di setiap desa untuk kemudian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 20 juta per tahun. Bahkan kami pemerintah desa sudah mulai menyetor dan akhir Desember dipastikan sudah tuntas,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, Sri Mulyana mengatakan, masing-masing desa akan mendaftarkan 100 orang pekerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial tersebut.
“Iya, sementara masih dalam tahapan proses pendaftaran yang diajukan oleh masing-masing pemerintah desa setempat,” terangnya.
Kata Sri, program ketenagakerjaan ini bisa mengatasi kemiskinan baru. Sebab jika pekerja rentan kategori yang alami kecelakaan kerja, maka secara otomatis ada kesulitan dalam hal pembiayaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!