Kita Sekda kabupaten/kota berencana untuk bersilaturahmi dulu, nanti seperti apa solusinya. Yang pasti kalau realisasinya tidak dilakukan pasti berdampak pada target Pemda yang sudah ditetapkan
Ricky CH Richfat (Sekretaris Daerah Haltim)
Maba, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) hingga saat ini belum melunasi tunggakan piutang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2022 ke Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) sebesar Rp 19 miliar lebih.
Alasan Pemprov belum melunasi piutang DBH tersebut dikarenakan lemahnya kemampuan fiskal Pemprov untuk melunasi utang kepada Pemkab Halmahera Timur.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Haltim, Ricky CH Richfat, Selasa (18/10/2023).
Ricky kepada sejumlah wartawan mengatakan, terkait tunggakan piutang tersebut, pemerintah daerah melalui seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota sebelumnya telah melakukan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Provinsi untuk melunasi utang tersebut pada tahun ini.
“Sebetulnya sudah ada kesepakatan antara Pemprov dengan Sekda kabupaten/kota untuk pelunasan utang tersebut tahun ini, tetapi sampai akhir tahun 2023 ini belum ada realisasi dari pemerintah provinsi,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!