Inspektorat Halsel Bakal Review Kembali Dana Hibah Pilkada 2020, KPU Beri Penjelasan

“Meski begitu, Inspektorat memiliki kewenangan memastikan apakah realisasi dana hibah pilkada tahun lalu tersebut dipergunakan tepat sasaran atau tidak, karena sumbernya dari APBD yang dihibahkan pemerintah daerah ke KPU. Makanya, kita lakukan review, karena pemerintah daerah juga kan hibah dana pilkada 2024 nanti,” pungkasnya. 

Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar mengaku pihaknya masih menunggu proses audit investigasi Inspektorat KPU RI.

BACA JUGA  Inspektorat Morotai Tangani Kasus Pungli Staf Disdik ke Guru Terpencil

“Review penggunaan dana pilkada KPU yang dilakukan Inspektorat Halsel menyangkut utang pembayaran jasa hukum pada saat sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi yang belum juga dibayarkan karena kehabisan anggaran,” terangnya. 

Agus bilang, jasa kuasa hukum saat hadapi gugatan di MK sudah disampaikan lewat surat KPU Halsel kepada Pemkab tetapi tidak ditindaklanjuti dengan dalih penambahan anggaran jasa kuasa hukum belum ada di perubahan Sistem Manajemen Informasi Daerah atau Simda.

BACA JUGA  Aksi di Rutan Ternate, Minta Eks Gubernur AGK Dirawat Inap
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah