“Meski begitu, Inspektorat memiliki kewenangan memastikan apakah realisasi dana hibah pilkada tahun lalu tersebut dipergunakan tepat sasaran atau tidak, karena sumbernya dari APBD yang dihibahkan pemerintah daerah ke KPU. Makanya, kita lakukan review, karena pemerintah daerah juga kan hibah dana pilkada 2024 nanti,” pungkasnya.
Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar mengaku pihaknya masih menunggu proses audit investigasi Inspektorat KPU RI.
“Review penggunaan dana pilkada KPU yang dilakukan Inspektorat Halsel menyangkut utang pembayaran jasa hukum pada saat sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi yang belum juga dibayarkan karena kehabisan anggaran,” terangnya.
Agus bilang, jasa kuasa hukum saat hadapi gugatan di MK sudah disampaikan lewat surat KPU Halsel kepada Pemkab tetapi tidak ditindaklanjuti dengan dalih penambahan anggaran jasa kuasa hukum belum ada di perubahan Sistem Manajemen Informasi Daerah atau Simda.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!