Inspektorat Morotai Tangani Kasus Pungli Staf Disdik ke Guru Terpencil

Daruba, Maluku Utara- Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai telah menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh salah seorang staf di Dinas Pendidikan (Disdik) terhadap guru di daerah terpencil.

Dari hasil penyelidikan, terungkap dugaan pungli ini benar adanya dan bersangkutan mengakui kesalahannya serta menyatakan  siap mengembalikan ganti rugi.

“Misalnya kalau itu disengaja, menurut aturan kalau tidak salah 6 bulan maksimum harus sudah dikembalikan. Tapi kalau tidak disengaja bisa 2 tahun untuk waktu pengembaliannya,” jelas Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi, Senin (01/04/2024).

BACA JUGA  Disperindag Ternate Dapat Catatan Khusus dari Pansus LKPJ

Menurutnya, setelah diselidiki  yang bersangkutan mengaku melakukan pungli tersebut dengan tidak sengaja.

“Karena dia menganggap itu bukan pungli tapi mereka yang memberi kepadanya sebagai bentuk uang ucapan terima kasih, itu menurut dia. Tapi kalau menurut kami ya itu gak boleh, itu tetap pungli,” sebutnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah