Daruba, Maluku Utara- Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai telah menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh salah seorang staf di Dinas Pendidikan (Disdik) terhadap guru di daerah terpencil.
Dari hasil penyelidikan, terungkap dugaan pungli ini benar adanya dan bersangkutan mengakui kesalahannya serta menyatakan siap mengembalikan ganti rugi.
“Misalnya kalau itu disengaja, menurut aturan kalau tidak salah 6 bulan maksimum harus sudah dikembalikan. Tapi kalau tidak disengaja bisa 2 tahun untuk waktu pengembaliannya,” jelas Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi, Senin (01/04/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah diselidiki yang bersangkutan mengaku melakukan pungli tersebut dengan tidak sengaja.
“Karena dia menganggap itu bukan pungli tapi mereka yang memberi kepadanya sebagai bentuk uang ucapan terima kasih, itu menurut dia. Tapi kalau menurut kami ya itu gak boleh, itu tetap pungli,” sebutnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya