Review penggunaan dana pilkada KPU yang dilakukan Inspektorat Halsel menyangkut utang pembayaran jasa hukum pada saat sengketa Pilkada 2020
Muhammad Agus Umar (Ketua KPU Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan mereview kembali pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 52 miliar lebih.
Diketahui, Inspektorat Halsel telah mengirim surat rekomendasi ke Inspektorat KPU RI untuk melakukan audit investigasi penggunaan dana Pilkada 2020.
Seperti disampaikan Inspektur Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo, saat diwawancarai wartawan, Minggu (8/9/2023).
Asbur mengaku, surat rekomendasi untuk audit investigasi dana Pilkada yang digunakan KPU Halsel telah dikirim beberapa waktu lalu.
“Jadi, surat yang dikirim ke Inspektorat KPU RI merupakan hasil review bukan hasil audit,” terangnya.
Kata Asbur, Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit dana hibah Pilkada yang digunakan oleh KPU Halmahera Selatan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!