Inspektorat Halsel Bakal Review Kembali Dana Hibah Pilkada 2020, KPU Beri Penjelasan

Review penggunaan dana pilkada KPU yang dilakukan Inspektorat Halsel menyangkut utang pembayaran jasa hukum pada saat sengketa Pilkada 2020

Muhammad Agus Umar (Ketua KPU Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan mereview kembali pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 52 miliar lebih.

BACA JUGA  Paslon Erwin-Zulkifli ‘Prank’ KPU Kota Ternate

Diketahui, Inspektorat Halsel telah mengirim surat rekomendasi ke Inspektorat KPU RI untuk melakukan audit investigasi penggunaan dana Pilkada 2020.

Seperti disampaikan Inspektur Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo, saat diwawancarai wartawan, Minggu (8/9/2023).

Asbur mengaku, surat rekomendasi untuk audit investigasi dana Pilkada yang digunakan KPU Halsel telah dikirim beberapa waktu lalu.

“Jadi, surat yang dikirim ke Inspektorat KPU RI merupakan hasil review bukan hasil audit,” terangnya. 

BACA JUGA  Prioritaskan Taliabu, Gubernur Malut Alokasikan Rp 70 Miliar Bangun Jalan

Kata Asbur, Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit dana hibah Pilkada yang digunakan oleh KPU Halmahera Selatan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah