Inspektorat Halsel Bakal Review Kembali Dana Hibah Pilkada 2020, KPU Beri Penjelasan

“Karena KPU sudah kehabisan anggaran sebelum tahapan sengketa pilkada di MK, KPU sudah menyurat tapi Pemkab menjawab tidak bisa dilakukan pembayaran lantaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang mencantumkan biaya jasa hukum, telah direvisi oleh KPU tapi tidak dilaporkan ke pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah tidak bisa membayar karena belum ada perubahan di Simda,” ungkapnya.

Agus bilang, setelah dikonsultasikan melalui surat ke Sekjen KPU RI, barulah KPU Halsel mendapatkan kejelasan bahwa pembayaran jasa kuasa hukum diperbolehkan dibiayai oleh pemerintah daerah tetapi setelah dilakukan review oleh Inspektorat.

BACA JUGA  PKS Usung Rusli Sibua Maju Pilbup Morotai, Dorong MK Maju Pilgub Malut

“Makanya, Pemkab melalui lembaga APIP (Inspektorat) melakukan review, dan hasilnya tidak ditemukan kewajaran untuk dibayarkan. Makanya Inspektorat menyurat ke Sekjen untuk menyampaikan hasil review itu dan salah satu poinnya dilakukan audit. Apa yang dilakukan Inspektorat semata-mata menemukan kewajaran penggunaan dana hibah Pilkada agar supaya Pemda memiliki dasar membayar hutang jasa pengacara,” jelasnya.

BACA JUGA  Wawali Tikep Janji Hadirkan Listrik di Pulau Mare

Agus membeberkan, nilai jasa hukum sengketa Pilkada 2020 yang tercantum dalam kontrak sebesar Rp 500 juta lebih. “Hanya saja, sengketa Pilkada Halmahera Selatan tidak berlanjut dan hanya pada tahapan dismissal sudah ada keputusan, sehingga nilai jasa hukum hanya sebesar Rp 380 juta,” katanya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah