Agus juga mengakui bahwa proses maupun tahapan usulan dana hibah Pilkada 2020 lalu, dirinya belum menjabat Ketua KPU Halmahera Selatan.
“Karena saya ditunjuk jabat Ketua KPU pada saat hari pencoblosan Pilkada. Setelah menjabat dana hibah Pilkada sebesar Rp 52 miliar lebih sudah nyaris habis terpakai dan tidak cukup lagi untuk biaya sengketa di MK. Itu berdasarkan laporan dari sekretariat KPU, dana tidak cukup lagi biaya jasa kuasa hukum, tapi saya putuskan untuk tetap lanjut ikut sidang sengketa karena yang disengketakan itu keputusan KPU Halmahera Selatan, jadi mau tidak mau harus kita hadapi,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!