Kata Muslim, padahal masalah tersebut dari pihak Kemenkumham sudah mengembalikan ke internal partai untuk diselesaikan secara internal. Jadi selama belum diproses maka Rizal Ubaid Iskandar Alam dan Rony Golf tetap masih aktif sebagai anggota DPRD Halsel.
Terkait persoalan rekomendasi PAW versi Ketua Umum Mayjen Yusuf Solichin, Muslim mengaku pihak yang dirugikan yaitu Rizal Ubaid dan Rony Golf. Atas persoalan ini, keduanya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
“Objek gugatan keduanya adalah keputusan DPN PKP versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin yang meminta proses PAW dalam surat yang ditujukan kepada DPRD Halmahera Selatan melalui usulan permintaan PAW dari KPU. Kemudian mereka juga menggugat KPU yang telah mengeluarkan surat PAW,” tandas Muslim.
Sebelumnya, kubu Ketum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP, Mayjen Purn Yusuf Solichin merekomendasikan semua anggota DPRD aktif segera di PAW-kan karena dinilai tidak menjalankan amanah partai.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!