Oknum Kepsek SDN 231 Halsel Diduga Pungli Siswa, Ini Bantahannya

Tidak ada pungutan uang ujian, hanya ada uang konsumsi, tapi atas kesepakatan pihak orang tua

Tapriya Karyoto (Kepsek SDN 231 Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 231 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tapriya Karyoto diduga membebani siswa kelas VI sebesar Rp 400 ribu untuk biaya konsumsi pada saat ujian nanti.

Sumber Haliyora.id menyebutkan, biaya konsumsi yang dipatok tersebut bahkan dibicarakan pada saat rapat bersama orang tua siswa yang dilaksanakan baru-baru ini. 

BACA JUGA  Desa Bajo di Sula Masuk Daftar Kampung Nelayan KKP, Kadis DKP Ungkap Kendala Lahan

“Rapat yang dipimpin Kepsek didampingi bendahara sekolah yang digelar itu sempat diprotes karena pihak orang tua tidak sanggup penuhi permintaan besaran biaya uang konsumsi sebesar Rp 400 ribu. Alasannya terlalu besar dengan kondisi ekonomi warga pasca ramadhan dan lebaran,” ungkapnya, Kamis (11/5/2023).

Menurut sumber Haliyora.id, rapat terkait biaya konsumsi ini berlangsung alot karena ada orang tua siswa yang mengusulkan agar biaya tersebut dikurangi Rp 100 ribu, tetapi ditolak oleh Kepsek. 

BACA JUGA  Besok, Pjs 5 Kabupaten/Kota di Maluku Utara Dilantik

Sementara itu, Kepsek SDN 231 Halsel, Tapriya Karyoto yang dimintai klarfikasinya terkait biaya konsumsi siswa kelas VI justru membantah bahwa biaya tersebut adalah pungutan untuk biaya ujian siswa. 

“Tidak ada pungutan uang ujian, hanya ada uang konsumsi, tapi atas kesepakatan pihak orang tua,” bantahnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah