Tidak ada pungutan uang ujian, hanya ada uang konsumsi, tapi atas kesepakatan pihak orang tua
Tapriya Karyoto (Kepsek SDN 231 Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 231 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tapriya Karyoto diduga membebani siswa kelas VI sebesar Rp 400 ribu untuk biaya konsumsi pada saat ujian nanti.
Sumber Haliyora.id menyebutkan, biaya konsumsi yang dipatok tersebut bahkan dibicarakan pada saat rapat bersama orang tua siswa yang dilaksanakan baru-baru ini.
“Rapat yang dipimpin Kepsek didampingi bendahara sekolah yang digelar itu sempat diprotes karena pihak orang tua tidak sanggup penuhi permintaan besaran biaya uang konsumsi sebesar Rp 400 ribu. Alasannya terlalu besar dengan kondisi ekonomi warga pasca ramadhan dan lebaran,” ungkapnya, Kamis (11/5/2023).
Menurut sumber Haliyora.id, rapat terkait biaya konsumsi ini berlangsung alot karena ada orang tua siswa yang mengusulkan agar biaya tersebut dikurangi Rp 100 ribu, tetapi ditolak oleh Kepsek.
Sementara itu, Kepsek SDN 231 Halsel, Tapriya Karyoto yang dimintai klarfikasinya terkait biaya konsumsi siswa kelas VI justru membantah bahwa biaya tersebut adalah pungutan untuk biaya ujian siswa.
“Tidak ada pungutan uang ujian, hanya ada uang konsumsi, tapi atas kesepakatan pihak orang tua,” bantahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya