Oknum Kepsek SDN 231 Halsel Diduga Pungli Siswa, Ini Bantahannya

Menurut Tapriya, uang yang dibebankan tersebut atas kesepakatan bersama orang tua siswa kelas VI. “Jadi, uang konsumsi yang diberikan itu merupakan kesepakatan dan maunya orang tua melalui hasil rapat,” kata Tapriya seraya membantah telah melakukan pungli  jelang ujian nanti. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Safiun Radjulan yang dimintai tanggapannya mengenai persoalan ini menegaskan bahwa praktik pungli tidak diterapkan Dinas Pendidikan Halsel di sekolah-sekolah.

BACA JUGA  MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula

“Dinas Pendidikan tidak menerapkan adanya upaya pungutan uang konsumsi dengan alasan ujian sekolah,” terang Safiun. 

Menurut Safiun, apabila kedapatan dan terbukti ada oknum Kepsek SD maupun SMP di Halsel yang melakukan praktik pungutan uang konsumsi dengan alasan ujian sekolah bakal diberikan sanksi tegas. 

“Apabila ada laporan oknum kepsek yang terlibat praktek pungutan uang konsumsi akan dipanggil pemeriksaan. Jika terbukti kita akan berikan sanksi,” tandas Safiun. (RA-2)

BACA JUGA  Tegas! Wagub Malut Minta 4 Pimpinan OPD Nonaktif Kembalikan Temuan BPK
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah