Menurut Tapriya, uang yang dibebankan tersebut atas kesepakatan bersama orang tua siswa kelas VI. “Jadi, uang konsumsi yang diberikan itu merupakan kesepakatan dan maunya orang tua melalui hasil rapat,” kata Tapriya seraya membantah telah melakukan pungli jelang ujian nanti.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Safiun Radjulan yang dimintai tanggapannya mengenai persoalan ini menegaskan bahwa praktik pungli tidak diterapkan Dinas Pendidikan Halsel di sekolah-sekolah.
“Dinas Pendidikan tidak menerapkan adanya upaya pungutan uang konsumsi dengan alasan ujian sekolah,” terang Safiun.
Menurut Safiun, apabila kedapatan dan terbukti ada oknum Kepsek SD maupun SMP di Halsel yang melakukan praktik pungutan uang konsumsi dengan alasan ujian sekolah bakal diberikan sanksi tegas.
“Apabila ada laporan oknum kepsek yang terlibat praktek pungutan uang konsumsi akan dipanggil pemeriksaan. Jika terbukti kita akan berikan sanksi,” tandas Safiun. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!