Berkasnya P21 atau sudah lengkap tanggal 10 Mei 2023 lalu. Jadi kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik
Zul Kurniawan Akbar (JPU Kejari Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Nenek Asi Lessy (80 tahun) telah lengkap.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/05/2023).
“Berkasnya P21 atau sudah lengkap tanggal 10 Mei 2023 lalu. Jadi kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik yang nantinya akan diserahkan ke kami untuk kami lakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” ucapnya.
Zul Kurniawan mengatakan, jika tak ada aral melintang, tersangka akan diserahkan dalam waktu dekat ini. “Biasanya seminggu karena kita menyesuaikan dengan kondisi cuaca disini. Setelah itu kita akan membawa tahanan ke Lapas,” terangnya.
Lanjutnya, tersangka dikenai pasal 338 subsider 351 ayat 3 atau pasal 365 KUHP dengan paling lama 15 tahun. “Sedangkan untuk alternatifnya Pasal 365 ayat 3 sama yakni 15 tahun. Sementara untuk tersangka dalam perkara ini ada hanya satu orang saja,” tandas Zul. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!