Berkas Kasus Pembunuhan Nenek Asi Lengkap

Berkasnya P21 atau sudah lengkap tanggal 10 Mei 2023 lalu. Jadi kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik

Zul Kurniawan Akbar (JPU Kejari Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Nenek Asi Lessy (80 tahun) telah lengkap. 

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/05/2023).

BACA JUGA  DPRD Halsel Datangi Pemprov Malut, Ada Apa?

“Berkasnya P21 atau sudah lengkap tanggal 10 Mei 2023 lalu. Jadi kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik yang nantinya akan diserahkan ke kami untuk kami lakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” ucapnya.

Zul Kurniawan mengatakan, jika tak ada aral melintang, tersangka akan diserahkan dalam waktu dekat ini. “Biasanya seminggu karena kita menyesuaikan dengan kondisi cuaca disini. Setelah itu kita akan membawa tahanan ke Lapas,” terangnya. 

BACA JUGA  4 Pejabat Pemkot Ternate Bersaing Rebut Kursi Sekkot, Ada Duo Marsaoly

Lanjutnya, tersangka dikenai pasal 338 subsider 351 ayat 3 atau pasal 365 KUHP dengan paling lama 15 tahun. “Sedangkan untuk alternatifnya Pasal 365 ayat 3 sama yakni 15 tahun. Sementara untuk tersangka dalam perkara ini ada hanya satu orang saja,” tandas Zul. (RF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah