Apabila perbuatan oknum kepsek ini terbukti bersalah harus ditindak tegas agar menjadi efek jerah bagi pelaku pendidikan di Bumi Saruma Halsel
Darsun Kamarudin (Sekretaris Umum HMPG Kayoa)
Labuha, Maluku Utara- Pengurus Himpunan Mahasiswa Pemuda Guraici (HMPG) Kecamatan Kayoa, mendesak Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik memberikan sanksi kode etik terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP inisial AWA yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya sendiri.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum HMPG Kecamatan Kayoa, Darsun Kamarudin dalam keterangan persnya Rabu, (10/5/2023).
Darsun mengatakan, perbuatan oknum kepsek SMP yang diduga mencabuli siswinya sendiri merupakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir.
“Selain jabatan kepsek yang melekat pada dirinya, kepsek ini juga seorang guru yang harus jadi sosok teladan serta mampu menjalankan visi misi sekolah dengan baik, bukan malah merampas masa depan siswinya sendiri dan membuat citra buruk bagi dunia pendidikan,” sesal Darsun.
Untuk itu kata Darsun, mewakili warga Kayoa, HMPG mendesak Dinas pendidikan Halsel memanggil oknum Kepsek tersebut untuk dievaluasi dan meminta kepada Bupati agar memecatnya dari pegawai negeri sipil.
“Apabila perbuatan oknum kepsek ini terbukti bersalah harus ditindak tegas agar menjadi efek jerah bagi pelaku pendidikan di Bumi Saruma Halsel,” tandas Acun, sapaan akrab Darsun. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!