Dari 23 karya budaya yang diusul hanya 12 yang diterima dan 12 ini akan diterima penghargaan dari Kemendikbud Ristek
Fince Famsidete (Kabid Budaya Dikbud Halbar)
Jailolo, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) telah mengusulkan sedikitnya 23 warisan budaya tak benda ke Kemendikbud Ristek pada 2022 lalu untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat.
Dari 23 warisan budaya tersebut, 12 diantaranya telah disetujui dan tinggal ditetapkan menjadi warisan budaya Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Budaya Dikbud Halbar Fince Famsidete, yang diwawancarai Haliyora.id menerangkan, usulan ini berdasarkan regulasi tentang kemajuan kebudayaan yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021, yang mana kebudayaan adalah berkaitan dengan cipta rasa karsa dan hasil karya masyarakat.
“Halmahera Barat sudah melahirkan 23 warisan budaya tak benda. Untuk melindunginya, kita mendata kemudian draf dan formulirnya ke Kemendikbud Ristek dalam hal ini Dirjen kebudayaan. Nah dari 23 warisan budaya, 12 diterima dan tinggal ditetapkan,” terang Fince, Rabu (23/8/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya