PAW 2 Anggota DPRD Halsel Mentok, Ini Penjelasannya

Legalitas dua kepengurusan internal partai PKP belum juga ditetapkan oleh Kemenkumham RI, jadi pada prinsipnya pimpinan DPRD juga belum berkeputusan, karena sejauh ini belum ada kepastian tetap terkait status kepengurusan partai

Muslim Hi. Rakib (Wakil Ketua DPRD Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, menyebutkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid Iskandar Alam dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari Partai Persatuan Keadilan (PKPI) tak bisa ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Mesin Anestesi RSD Tikep Rusak

Pasalnya, ada dua surat partai dengan kepengurusan DPN PKP yang berbeda diterima oleh DPRD Halsel mengenai rencana PAW kedua anggota legistalif itu. Surat tersebut diajukan kepengurusan partai PKP versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin dan Ketum Aslizar Nurdin Tanjung hasil Munaslub. 

Wakil Ketua II DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, kepada awak media mengatakan, terkait rekomendasi PAW dua anggota DPRD melalui pimpinan partai dari kubu yang berbeda oleh PKP belum dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Nelayan Desa Bajo Sula Belajar Kalaju

“Apalagi legalitas dua kepengurusan internal partai PKP belum juga ditetapkan oleh Kemenkumham RI, jadi pada prinsipnya pimpinan DPRD juga belum berkeputusan, karena sejauh ini belum ada kepastian tetap terkait status kepengurusan partai, makanya DPRD belum bisa tindaklanjuti,” terang Muslim. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah