Legalitas dua kepengurusan internal partai PKP belum juga ditetapkan oleh Kemenkumham RI, jadi pada prinsipnya pimpinan DPRD juga belum berkeputusan, karena sejauh ini belum ada kepastian tetap terkait status kepengurusan partai
Muslim Hi. Rakib (Wakil Ketua DPRD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, menyebutkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid Iskandar Alam dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari Partai Persatuan Keadilan (PKPI) tak bisa ditindaklanjuti.
Pasalnya, ada dua surat partai dengan kepengurusan DPN PKP yang berbeda diterima oleh DPRD Halsel mengenai rencana PAW kedua anggota legistalif itu. Surat tersebut diajukan kepengurusan partai PKP versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin dan Ketum Aslizar Nurdin Tanjung hasil Munaslub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua II DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, kepada awak media mengatakan, terkait rekomendasi PAW dua anggota DPRD melalui pimpinan partai dari kubu yang berbeda oleh PKP belum dapat ditindaklanjuti.
“Apalagi legalitas dua kepengurusan internal partai PKP belum juga ditetapkan oleh Kemenkumham RI, jadi pada prinsipnya pimpinan DPRD juga belum berkeputusan, karena sejauh ini belum ada kepastian tetap terkait status kepengurusan partai, makanya DPRD belum bisa tindaklanjuti,” terang Muslim.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya