Morotai, Maluku Utara- Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-Hippmamoro) Maluku Utara, mengecam sejumlah oknum staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Tenaga Honorer K2 baru-baru ini.
Atas dugaan ini, BP-Hippmamoro Morotai mendesak Pj. Bupati Pulau Morotai agar memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
Hal itu dismpaikan oleh Ketua Umum BP-Hippmamoro Malut, Iffandi Pina, ketika dikonfirmasi Haliyora melalui WhatsApp, Minggu (18/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iffandi menilai praktek pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum staf di BKD Morotai itu sebagai praktik kejahatan yang sengaja dilakukan oleh mereka.
“Karena pungli yang dilakukan itu secara terang-terangan dan kami menilai sebagai praktek korupsi yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Mestinya hal ini menjadi musuh Pj, Bupati,” kata Iffandi.
Menurut Iffandi, dengan ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus mengimani peraturan tersebut agar terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.
“Olehnya itu atas nama Ketua Umum dan seluruh Pengurus BP-Hippmamoro Malut, mendesak kepada Pj. Bupati Morotai untuk menyikapi secara tegas masalah krusial ini, bukan malah diam dan memelihara para oknum-oknum ini melakukan hal-hal sesuka hati,” tegasnya.
Iffand juga menilai, sejumlah oknum di BKD itu tidak punya itikad tulus dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
Sebab kata Iffandi, sebagai aparat pemerintah, mereka harus memberi pelayanan dalam urusan administrasi dengan rasa penuh tanggungjawab tanpa mempraktikkan pungutan liar.
“Untuk itu kami minta Pj Bupati Morotai melakukan punishment terhadap sejumlah oknum staf di BKD tersebut,” tandasnya. (Tir-1)









