Sofifi, Maluku Utara- Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara (Malut) akan mengimplementasikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana hasil Monitoring Capaian Kinerja Program Korupsi,melalui tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia (MCP) pada bulan Oktober 2022 yang lalu.
“Jadi setelah menjawab rekomendasi KPK bulan oktober 2022. saat ini kesiapan Biro BPBJ akan mengimplementasikan rekomendasi KPK dalam kegiatan MCP,” kata Karo BPBJ Kadri La Ice, kepada Haliyora.id melalui WhatsApp, Sabtu (17/12/2022).
Menurutnya, dengan bekerja keras benchmarking ke Jawa Barat dan Bali, dan setelah ke UKPBJ Bali, akan mengimplementasikan penerapan ISO 20071 dan ISO 30071 pada dua ruang lingkup di UKPBJ Provinsi Maluku Utara.
“Pertama pada perlindungan sistem informasi LPSE dan kedua pada pelayanan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia,” ujar Kadri.
Dikatakannya proses ini akan mulai berjalan pada tahun 2023. “Sehingga saya berharap tidak terlalu lama predikat ISO akan diraih dalam program akreditasi oleh KAN,” jelasnya.
Kadrie juga sangat berharap kepada semua pelaku pengadaan PA, KPA, PPK, PP, di setiap OPD dan Pokja akan berkolaborasi secara internal dan eksternal.
“Agar mereka bekerja sesuai standar mutu dalam menghindari fraud procurement atau kejahatan dalam pengadaan barang jasa. Sehingga tahun 2023 nanti kita mulai mengimplementasikan baik secara administrasi maupun teknis,” ujar Kadri.
Kadri juga mengatakan, esensi dari penerapan ISO 20071 adalah perlindungan sistem informasi di UKPBJ Pemprov Malut agar tidak bocor setiap dokumen yang masuk yang akan merugikan negara.
“Dan ISO 30071 sebagai langkah penataan manajemen pengadaan agar kedepannya lebih baik,” pungkas Kadri. (Sam-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!