Tidore, Maluku Utara- Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menegaskan kepada seluruh sekolah baik di tingkat SD dan SMP agar tidak melakukan pungutan liar di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Tikep, Zainuddin Umasangaji, kepada Haliyora mengatakan, seluruh biaya dalam bentuk apapun sudah dibebankan melalui Dana Operasional Sekolah (BOS), sehingga sekolah tidak dibenarkan memungut biaya di luar dari itu.
“Semua item-item itu disusun berdasarkan RAPBS sekolah jadi tidak ada penganggaran di luar perencanaan itu. Jadi tidak ada lagi praktek pungli, karena semua anggaran sekolah itu sudah disediakan oleh dana BOS,” tegasnya, (14/10/2022).
Kendati begitu, Zainuddin akui bahwa praktek Pungli memang pernah terjadi di sekolah-sekolah, akan tetapi pihaknya sudah mengantisipasinya dengan melakukan teguran kepada sekolah terkait. Pungli yang dilakukan pihak sekolah, lanjut Zainuddin, biasanya terjadi pada saat penerimaan siswa baru.
“Terkait dugaan Pungli di sekolah di Tikep memang pernah, ada rencana Pungli tetapi hal itu sudah diantisipasi dan ditegur oleh Dinas Pendidikan. Selanjutnya diharapkan mudah-mudahan ke depan itu sudah tidak ada lagi Pungli,” tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Maluku Utara mengendus maraknya praktik Pungli di sekolah-sekolah yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan. Selain Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate juga merupakan salah satu daerah dengan tingkat praktik semacam ini masih saja terjadi.
Agar praktik ini tidak menjamur dan membudaya di kalangan sekolah, Ombudsman meminta kepada Dinas Pendidikan di dua kota itu untuk mengevaluasi dan terus melakukan monitoring di tiap-tiap sekolah di masing-masing wilayah, serta mendorong sistem pendaftaran siswa baru berbasis online. Hal ini bertujuaan agar praktik Pungli tidak terjadi lagi ke depannya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!