Maba, Maluku Utara- Lima Terdakwa perkara pembangunan stadion Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Kota Ternate. Kelima terdakwa yakni FL, II, EM,IAH dan AG dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur (Haltim), I Ketut Tarima Darsana, mengatakan bahwa dalam pembacaan putusan pada tanggal 5 Desember, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata dia, melalui rilisnya yang diterima Haliyora.id, atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan dakwaan, subsider penuntut umum dan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa.
Untuk FL divonis pidana penjara satu tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan selama dua bulan serta menetapkan uang pengganti sebesar Rp. 143.418.000 yang diterima dari terdakwa FL yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, dirampas untuk negara.
Untuk terdakwa II divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah, subsider kurungan selama dua bulan, dan menetapkan uang pengganti sebesar 60 juta rupiah diterima dari terdakwa II yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Untuk terdakwa EM divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan selama dua bulan, menetapkan uang pengganti sebesar Rp. Rp.62.103.109,00 yang diterima dari terdakwa yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Untuk terdakwa IAH divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan selama dua bulan. menetapkan uang pengganti sebesar Rp.180.900.500 diterima terdakwa IAH yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Sedangkan untuk AG juga divonis pidana penjara selama satu tahun dan juga dengan denda 50 juta rupiah subsider kurungan selama dua bulan dan menetapkan uang penganti sebesar 126 juta rupiah diterima terdakwa AG yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq Pemkab Haltim diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, sedangkan empat Terdakwa menyatakan sikap menerimanya.
“Satu Terdakwa atas nama Iwan Asep menyatakan sikap pikir-pikir. Jika dalam waktu tujuh hari baik penuntut umum maupun para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding, maka putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan jaksa akan melakukan eksekusi putusan,” pungkasnya. (RH-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!