PAW 2 Anggota DPRD Halsel Mentok, Ini Penjelasannya

Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh Kader PKP dari pusat dan daerah serta lembaga pemerintahan terkait, mengingat PKP tidak berhasil 

menjadi partai peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai Surat Keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 dan Pengumuman No. 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap  maka PKP kepengurusan Aslizar Nurdin Tanjung tidak melakukan PAW anggota legislatif PKP sampai dengan akhir masa jabatan tahun 2024. 

BACA JUGA  Harga Cabai Makin Pedas, Ini Kiat Pemkot Tikep Agar Inflasi Tetap Terkendali

Selanjutnya, mengizinkan anggota legislatif PKP untuk pencalonan diri sebagai anggota DPRD melalui partai lain yang memiliki visi dan misi serta platform perjuangan yang sama dengan PKP. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah