Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh Kader PKP dari pusat dan daerah serta lembaga pemerintahan terkait, mengingat PKP tidak berhasil
menjadi partai peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai Surat Keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 dan Pengumuman No. 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap maka PKP kepengurusan Aslizar Nurdin Tanjung tidak melakukan PAW anggota legislatif PKP sampai dengan akhir masa jabatan tahun 2024.
Selanjutnya, mengizinkan anggota legislatif PKP untuk pencalonan diri sebagai anggota DPRD melalui partai lain yang memiliki visi dan misi serta platform perjuangan yang sama dengan PKP. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!