Kata Almun, Satgas ini bertugas memfasilitasi proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi pengusaha tambang emas di Kusubibi.
“Jadi kemarin Pak Sekda kasih tahu kalau sekarang sudah ada Satgas. Satgas ini diharapkan mendorong pembentukan IPR,” terangnya.
Dosen Teknik Pertambangan Unkhair Ternate ini juga mengaku hingga kini Pemkab Halmahera Selatan belum memperbolehkan aktivitas pertambangan di Kusubibi.
Ia menyatakan pihaknya bakal tetap berupaya mendorong agar seluruh lokasi yang dijadikan objek pertambangan memiliki legalitas hukum.
“Kalau IPR itu kan bisa urus di provinsi, makanya kita upayakan agar mereka bisa punya IPR,” tandasnya.
Terpisah Kepala DLH Halsel, Samsu Abubakar saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, tim Satgas yang melibatkan sejumlah OPD akan turun melakukan sosialisasi penertiban tambang kepada pekerja dan masyarakat untuk upaya penerbitan izin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!